Oleh: Um Sab’ah
Seorang muslim hendaknya menghormati muslim lain. Hal ini terdapat empat tingkatan.
- Melaksanakan hak-hak sesuai dengan yang Allah dan Rasul perintahkan.
- Akhlak baik.
- Sikap itsar atau mengutamakan orang lain.
- Memuliakan
Pertama, melaksanakan hak-hak sesuai dengan yang Allah swt. dan Rasul-Nya perintahkan, tata cara melaksanakannya dengan memberikan setiap hak sesuai kedudukannya.
Di antaranya, hak-hak kedua orang tua, kerabat, dan tetangga, hak suami terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya, hak para penegak hukum terhadap rakyatnya, hak rakyat terhadap para penegak hukum, hak orang-orang miskin terhadap orang-orang kaya, dan hak orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin, para ulama terhadap orang-orang Mukmin, hak orang-orang Mukmin terhadap para ulama, hak-hak orang-orang dewasa terhadap para remaja, dan hak anak-anak remaja terhadap orang orang dewasa, dan begitu seterusnya.
Kedua, berakhlak baik sesuai dengan akhlak Nabi saw. baik dalam rangka melaksanakan perkara yang wajib kepada penciptanya, Allah swt., yaitu dengan cara beriman, menaati, beribadah kepada-Nya.
Ketiga, memiliki sifat itsar (mendahulukan orang lain dalam hal yang bersifat dunia) dari pada diri sendiri, serta mendahulukan diri sendiri dalam urusan ketaatan kepada Allah swt.
Keempat, memuliakan adalah derajat khusus yang tidak berhak mendapatkan selain orang bertakwa dari kalangan kaum Muslimin.
Tinggalkan Balasan